CARA MEMBUAT SPM PPNPN 2016

Sebelum membuat SPM PPNPN 2016 tentu tahapan sebelumnya harus diselesaikan seperti pada postingan sebelumnya:
1.Pembagian Pagu PPNPN
2.Pengisian Referensi PPNPN
   a. Identitas Kantor
   b. Anak Satker
   c. Setting Anak Satker 
   d. Penomoran DPP
3.Input Data PPNPN
   a. Ruh PPNPN/Keluarga/SK
   b. Status Kawin untuk PTKP
   c. Nomor Urut PPNPN
4.Perekaman Suplier Baru Jika Belum Ada
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika semua tahapan di atas sudah dikerjakan, anda bisa membuat SPP/SPM PPNPN:
1.Masuk Modul PPK
2.Menu PPNPN >> Ruh Potongan DPP
Catatan:
Untuk PPNPN sekelas madarasah Kemungkinan tidak ada yang kena potongan PPh pasal 21, jika ada untuk perhitungannya silahkan buka kitab perpajakan.
3.Lanjut Isikan Jika ada potongannya pada kolom pot, klik simpan. Contoh di bawah ini tdk ada potongan.
4.Lanjut pada Ruh Daftar Pembayaran Penghasilan

5.Klik Rekam
6.Contoh Untuk Bulanan

Ket:
a.Isi Bulan/Tahun berkenaan
b.Isi Jenis Bulanan
c.Isi Tgl Proses/SPP
d.Isi Keterangan
Catatan:Untuk DPP pembayaran PPNPN secara reguler (tiap bulannya) dan untuk pembayaran selanjutnya pilih bulanan saja. Karena wajib dibayarkan tiap bulan.
7. Lanjut Klik Centang, kemudian Proses DPP, klik OK. Selesai.
8.Untuk Rapel Pertama Kali
Ket:
a.Isi Bulan/Tahun berkenaan
b.Isi Jenis Rapel Pertama kali
c.Isi Tgl Proses/SPP
d.Isi Keterangan
e.Pada bulan Awal isi 01 Tahun Awal isi 2016, akhir isi 08, thn akhir 2016.Centang,Proses.
Catatan:Contoh kasus di atas seperti ini!
Untuk DPP pembayaran PPNPN dimana saat pertama kali PPNPN menerima penghasilannya dirapel selama lebih dari satu bulan.

(contoh: kontrak kerja PPNPN saat pertama kali bekerja di kantor bersangkutan terhitung mulai tanggal 01 Januari 2016, namun pembayarannya baru dilakukan bulan September 2016, maka pada pembuatan DPP di bulan Maret pilih jenis 2 Rapel Pertama Kali dan masukkan bulan awal Januri dan bulan akhir Agustus.)
9.Untuk Rapel Bukan Pertama Kali
a.Isi Bulan/Tahun berkenaan
b.Isi Jenis Bukan Rapel Pertama kali
c.Isi Tgl Proses/SPP
d.Isi Keterangan
e.Pada bulan Awal isi 07 Tahun Awal isi 2016, akhir isi 08, thn akhir 2016.Centang,Proses.
Catatan:Contoh kasus di atas seperti ini!
(contoh: seorang PPNPN sudah mulai bekerja terhitung mulai tanggal 01 Januari 2016 dan selanjutnya gajinya dibayarkan bulanan secara reguler sampai gaji bulan Juni yang dibayarkan pada bulan Juli. Namun, kemudian karena suatu alasan gaji PPNPN tersebut untuk bulan Juli dan Agustus baru bisa dibayarkan bulan September. Maka dibuatkan DPP dengan jenis 3 Rapel Bukan Pertama Kali kemudian masukkan bulan awal April dan akhir Mei)
10.Lanjut Proses Cetak pilih cetak daftar/rekap atau karwas
11.Contoh Cetak Daftar/Rekap
Isi Kode Satker, Bulan Berkenaan, Tahun, Klik Tampilkan dan Centang Detil.
12.Lanjut Klik Centang, klik Cetang
13.Hasil
Ket:
Untuk Penghasilan 1.700.000 ke atas otomatis kena potongan BPJS oleh sistem dan di bawah 1.700.000 tidak kena potongan BPJS
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah selesai Pembuatan Ruh DPP pembayaran, baru membuat SPP
1.Masuk Ruh SPP Seperti Biasa, Klik Rekam, klik Pilih
2.Lanjut Pilih PPNPN
3.Lanjut Klik Pilih Lagi
4.Lanjut, isikan jumlah kotor pada pagu yang dibebankan, klik kembali
Contoh di atas!
Untuk Pramubakti menggunakan akun 521111 dan Fungsional Guru Non PNS 511521.
5.Lanjut Proses Seperti biasa, sampai pilih supplier, bisa Bendahara Pengeluaran atau Pihak Ke3
Uraian SPP/SPM diisi seperti uraian biasa dan daftar lampiran terisi otomatis jika ke rekening masing-masing PPNPN.
6.Lanjut pada akun dan potongan,
Catatan:untuk potongan bpjs otomatis seperti itu.
7.Selesai untuk SPP
8.Lanjutkan untuk pembuatan SPM seperti biasa.
9.Hasil Transfer SPM ke KPPN ada 2 file, yaitu
Penting!!!
Untuk lebih jelas tanyakan pada KPPN setempat!

Komentar

Baca Juga

Cara Mencetak Daftar SP2D OM SPAN Per Nomor SP2D atau Satu Persatu

Mengatasi Masalah Aplikasi Simak BMN Was Compiled in a different version of FoxPro

Kapan PMK Nomor 78/PMK.02/2017 Diberlakukan?

APLIKASI TUKIN 2016 SATKER/DAERAH FOR KEMENTERIAN AGAMA