APLIKASI TUKIN 2016 SATKER/DAERAH FOR KEMENTERIAN AGAMA

Aplikasi Tukin Satker/Daerah ini khusus untuk Satker Daerah yang berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. Silahkan bagi sobat yang ingin mengunduh Aplikasi Tukin ini melalui mediafire Unduh Disini!
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tata Cara Install dan Petunjuk Singkat Penggunaannya.
A.Tata Cara Install
-File installan terdiri dari 3 jenis:
-Install Seperti biasa sampai selesai sesuai urutan di atas.
-Selesai.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
B. Cara Penggunaannya 
1. Login dulu pada aplikasi Tukin 2016, jika tidak tampil didesktop
    -Buka Drive/Lokal C:Buka Folder_TUKIN2015
    -Pilih tukin_satker16.exe
2. Login Awal
3. Jika database tidak terkoneksi install mysql connector odbcnya didlm folder Tukin15 tadi
4. Setelah berhasil login, masuk menu konfigurasi
5. Pilih Default Satker Klik Rekam
   -Catatan:Untuk Menambahkan logo, cari dimana logo kemenag anda simpan pada komputer.
6.Isi Kode Satker, Nama Satker, Alamat, dst, klik simpan.
7.Kemudian Centang, klik keluar

8.Masih Menu Konfigurasi Pilih Daftar User Klik Rekam, Pilih Level 1 (Operator), selesai, simpan
 9.Tampilan User Tetap Kosong Biarkan saja.
10.Lalu Keluar Aplikasi, masuk lagi dengan paswod baru yang dibuat tadi
11.Jika berhasil masuk, pilih menu konfigurasi lagi, pilih daftar pejabat, rekam
    -Rekam satu-satu mulai dari KPA, PPK, PPSPM, dst sama seperti biasa.
12.Sekiranya seperti ini

C. Impor Pegawai dan Perhitungan Tunjangan Kinerja
Perhitungan Tunjangan Kinerja Sebenarnya sama dengan gaji induk dihitung tiap bulan sesuai dengan data pada pegawai bersangkutan pada aplikasi gaji satker/gpp.
-Contoh Perhitungan Tunjangan Kinerja Bulan Januari.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.Langkah Pertama Impor Data Pegawai dahulu caranya:
   -Pada Local C Buka Folder_TUKIN2015, pilih tools.exe
    -Masuk Paswod Level Operator
    -Setelah berhasil login, Pilih Menu IMPORT>>IMPORT DATA, tayangannnya, klik import
    -User/Server Biarkan Saja, isi Bulan Tahun Gaji sesuai bulan berkenaan Januari, klik tayang
    - Semua data Pegawai yang ada pada Aplikasi GPP akan muncul
    -Lalu Pilih Pegawai yang mendapatkan Tukin saja
 
    -Pilih Pegawai, Pilih Grade dengan besaran yang baru sesuai SE-13_PB_2016
     -Lalu Klik Centang dan Simpan
     -Tampilan akan seperti ini, pegawai yang dicentang tadi akan muncul, klik keluar
    -Selesai untuk tools.exe
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.Langkah Kedua Masuk Aplikasi Tukin 2016 lagi
3.Menu Tunjangan Kinerja Pilih Data Pegawai
4.Pegawai Tadi yang diimpor
5.Masih menu Tunjangan Kinerja, jika ada potongan, klik daftar potongan
6.Klik Rekam, tayangan seperti ini, pilih jenis,Bulan Berkenaan, Tanggal, klik tayang
7.Isi Jumlah hari telambat sesuai jenis kategori, klik centang, lalu hitung dan simpan
8.Hasilnya
9.Lanjut Masih Menu Tunjangan Kinerja pilih hitung pembayaran
10.Pilih Jenis, Bulan, Centang Pegawai, Klik Proses, Simpan
11.Masih Menu Tunjangan Kinerja, Pilih Laporan Pembayaran
  ---Pilih Jenis Kategori untuk mencetak laporan
12.Untuk mencetak rekap,klik rekap, centang, klik proses
     Catatan:Jika dibayarkan dua bulan sekali, dst, bukan tiap bulan, centang keduanya, dst.
13.SSP Pajak akan muncul setelah itu

14. Selesai
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
D.Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Tukin Versi Ini
1.Kekurangan
a.Untuk Rekapitulasi Perhitungan Tunjangan Kinerja pada aplikasi ini tidak sama persis dengan lampiran III SE-13/PB/2016 yang diminta oleh KPPN waktu mengajukan SPM. Jadi, terpaksa membuat manual lagi dengan ms excel supaya sesuai lampiran III SE-13/PB/2016.
b.Untuk SPTJMnya pada aplikasi ini tidak sama persis lagi dengan lampiran II SE-13/PB/2016 yang diminta oleh KPPN waktu mengajukan SPM. Jadi, terpaksa membuat manual lagi.
c.Untuk Perhitungan Daftar Nominatif hanya perbulan tidak ada Rekapitulasinya, jika satker mengajukan Tunjangan kinerjanya tidak tiap bulan sekali, maka akan merekap kembali dengan manual.
d.Pada Menu Pembayaran>>Daftar Rekapitulasi Hasilnya masih doble dengan grade lama
-
-
-Solusinya
-Hapus Grade Lama Pada Menu Referensi>>Referensi Grade
-Klik Hapus Satu-satu gradenya lamanya
-Selesai
Catatan:Untuk Membuat Kekurangan Nopember dan Desember bisa dicatat lagi gradenya sesuai keperluan saja.

2. Kelebihan
a.Aplikasi Tukin ini sangat membantu sekali dari segi perhitungan pembayaran tunjangan kinerja, karena lebih akurat, mudah dan nyaman, langsung terkoneksi dengan aplikasi gaji/gpp, apalagi untuk perhitungan tunjangan pajaknya.
b.Untuk Kearsipan data Tunjangan Kinerja yang disimpan pada satuan kerja lebih mudah, akurat dan nyaman ditatausahakan, karena bisa dicetak lewat menu aplikasi ini, dan terdapat Monotoring Karwas Potongan dan Pembayaran, serta Rekening Terlampir sebagai tambahan.
c.Semoga untuk versi berikutnya lebih baik lagi.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

E. Penting!!!!
Perhitungan Tunjangan Kinerja dihitung tiap bulan sama halnya dengan gaji induk, perhitungannya jua terkait langsung dengan gpp karena perhitungan memuat tunjangan pajak, gaji pokok, dll. Lihat Gambar ini!
Catatan:
1.Jika Tidak ada perubahan Gaji Pokok, Tunjangan, dll yang dapat mempengaruhi hitungan tunjangan pajak kinerja pada bulan berikutnya, maka impor data pegawai bulan Januari dapat langsung dipakai untuk menghitung tunjangan kinerja bulan Februari. Walaupun pada dasarnya tunjangan pajaknya tidak mempengaruhi besaran tunjangan kinerja, karena kembali lagi dipotong oleh PPh pasal 21 seperti halnya pada perhitungan gaji induk, tapi akan berpengaruh terhadap efisiensi dan serapan anggaran belanja pegawai.
2.Jika ada perubahan misalnya berkala pada salah satu pegawai, otomatis akan mempengaruhi gaji pokok. Maka Import lagi pegawai yang mengalami perubahan tadi lewat Tool.exe
3.Contoh Pegawai a.n. Samideri Berkala Bulan April
-Semula
-Masuk Aplikasi Tool.Exe
-Klim IMPORT DATA, Klik Import
-Lalu Klik Tayang, Pilih Bulan April (04), Pilih Pegawai Bersangkutan, Klik Simpan
-Klik No
-Buka Aplikasi Tukin2016 untuk mencek, Menu Tunjangan Kinerja, Pilih Data Pegawai, Pilih Pegawai Bersangkutan, Klik Ubah
-Menjadi
 
-Jika Gapok Tidak Berubah, klik manual saja misal 3B30, lalu klik edit.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh ms excel Kek. Tukin Nop dan Desember 2015, SPTJM, Rekapitulasi Sesuai SE Terbaru
Unduh Disini!

Komentar

  1. gaji pokok ga bisa dirubah sesuai tahun, misalnya tahun 2019

    BalasHapus

Posting Komentar

Baca Juga

Cara Mencetak Daftar SP2D OM SPAN Per Nomor SP2D atau Satu Persatu

Mengatasi Masalah Aplikasi Simak BMN Was Compiled in a different version of FoxPro

Kapan PMK Nomor 78/PMK.02/2017 Diberlakukan?