PSEUDO LAPORAN KEUANGAN PER 31 OKTOBER 2015 MTsN AMAWANG (KILAT KHUSUS)


Pseudo Laporan Keuangan Per 31 Oktober 2015 MTsN Amawang dibuat  sekitar 3,5 jam dengan penglihatan yang kurang maksimal karena ngantuk. Untuk teman-teman satuan kerja tingkat UAKPA yang ingin melihat pseudo tersebut, dibawah ini penulis share contohnya bentuk word dan pdf, serta contoh CALK dari Postingan KPPN Barabai sesuai PMK Nomor 177/PMK.05/2015 tanggal 22 September 2015.KLIK DISINI!


Catatan Penulis:Pseudo Laporan Keuangan mungkin banyak terdapat kesalahan karena waktu yang singkat dan cepat penyelesaiannya, tolong dikoreksi untuk perbaikan finalisasi Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2015 nantinya.

Untuk dasar hukumnya bisa ditambahkan CALK Pendahuluan pada A.1. Dasar Hukum:
�    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
�    Surat dari Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor:S-9180/PB/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Penyusunan Pseudo Laporan Keuangan Tahun 2015.

Batas Waktu Pengiriman Pseudo LKKL Tingkat Satker:
1. Periode yang berakhir tanggal 31 Oktober 2015 adalah tanggal 12 Nopember 2015
2. Periode yang berakhir tanggal 30 Nopember 2015 adalah tanggal 11 Desember 2015.

Terkait dengan gambar grafik kemungkinan tidak bisa diedit jika menggunakan ms ofice word 2007 ke atas, karena format doc word 97-2003. Caranya agar bisa diedit:
1. Simpan doc ke format word document


2. Kemudin buka dokomennya yang format  word document, letakkan corsor pada grafiknya klik kanan edit.


3. Akan muncul tampilan isian realisasi dan anggaran  dalam ms excel.


4. Isi sesuai anggaran dan realisasi satker anda, klik simpan, tutup ms xcelnya.

Slide Sosialisasi PMK-177/2015 ttg Pedoman Penyusunan dan Penyampaian LKKL
KLIK DISINI!

Komentar

Baca Juga

Cara Mencetak Daftar SP2D OM SPAN Per Nomor SP2D atau Satu Persatu

Mengatasi Masalah Aplikasi Simak BMN Was Compiled in a different version of FoxPro

Kapan PMK Nomor 78/PMK.02/2017 Diberlakukan?

APLIKASI TUKIN 2016 SATKER/DAERAH FOR KEMENTERIAN AGAMA